Inilah Gaji Bulanan Para Anggota DPR!
Caroline Damanik | Latief | Kamis, 12 Mei 2011 | 17:19 WIB
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Seorang anggota DPR berada di deretan bangku kosong saat rapat paripurna.
TERKAIT:
• DPR: Rp 14 Juta Itu Tunjangan Komunikasi
• Yang Ada, Anggaran SMS Jadwal Rp 96 Juta
• Anggaran IT DPR Rp 10,6 M, Bukan Rp 9 M
• Wah! Subsidi Pulsa Anggota DPR Rp 14 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap bulannya, seorang anggota DPR minimal mengantongi gaji Rp 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota Dewan setiap bulannya.
Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Anggota Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya bervariasi.
"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.
Selasa, 17 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar